Jakarta - Pengusaha akan terus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 belum terselesaikan. Mereka menegaskan akan mem-PHK karyawannya tak perlu lapor ke pemerintah.
Hal itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Industri, Riset dan Teknologi, Bambang Sujagad kepada detikFinance, Kamis (10/1/2013).
"Ya nggak perlu lapor, memangnya kalau lapor mau dibantu," tegas Bambang.
Dia menambahkan, PHK karyawan seagai buntut UMP 2013 ini fakta yang terjadi di lapangan. Telah banyak yang memberhentikan karyawannya karena tak kuat membayar upah minimum.
"600 pengusaha yang melapor kesini. Malah sudah ada yang memberhentikan bulan Desember. Karena kalau memberhentikan desember kan upahnya belum naik," katanya.
Mayoritas pengusaha yang melakukan PHK adalah industri padat karya, didominasi oleh industri sepatu. Bambang mewanti-wanti akan hal ini. Menurutnya, pada kuartal pertama ini dampaknya belum begitu signifikan terlihat.
"Kuartal kedua lah kita lihat bagaimana, karena kalau kuartal pertama ini belum kelihatan," katanya.
Seperti diketahui, beberapa industri menyatakan telah dan akan memangkas karyawannya. Perusahaan dari industri tekstil menyatakan telah memangkas karyawannya sebanyak 2300 orang. Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku sampai saat ini belum menerima laporan mengenai PHK ini.
(zul/hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar